Apa kalian merasa aneh membaca judul postingan ini gan? Tenang gak ada yang aneh kok, karena postingan ini gw buat khusus untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (HKN) serta mengajak dan mensosialisasikan kepada masyarakat Indonesia pentingnya menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen gan.
Kalian semua yang baca postingan ini adalah konsumen dari blog SEO Ciyus dan gw sebagai seorang blogger merupakan konsumen dari Google bener gak gan? Jadi orang yang memakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan bisa disebut seorang konsumen setuju gan?
Nah untuk lebih jelasnya bagaimana dan apa sih konsumen cerdas paham pelindungan konsumen itu, gw akan bahas di bawah ini gan. Mohon dimaklumi ulasan gw kali ini sedikit menggunakan gaya tulis jurnalistik biar kredibel gan. Soalnya ini info penting yang perlu gw sosialisaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pembaca blog ini. Silahkan disimak dan di nikmati ulasan gw ini gan.
Menjadi seorang konsumen itu pasti pernah di alami oleh hampir semua orang di dunia ini. Sebagai seorang konsumen tentu kita mempunyai ikatan yang erat dengan si penjual atau pemberi jasa. Dimana dalam proses jual beli hingga terjadinya kegiatan konsumsi hendaknya memberikan efek yang saling menguntungkan di atara penjual dan pembeli ( konsumen ).
Sebagai seorang konsumen tentu kita harus mengetahui hak-hak dan kewajiban apa saja yang harus di dapatkan dan dilakukan. Mungkin sebagian orang dari masyarakat Indonesia tidak begitu memperdulikan atau pun mengetahui dengan pasti apa saja hak-hak dan kewajiban sebagai seorang konsumen yang cerdas. Padahal ini sangat penting sekali demi terciptanya keselarasan di dalam proses perdagangan.
Perlu kita ketahui bersama bahwa pemerintah khususnya disini Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan RI sangat gencar mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya menjadi konsumen cerdas yang paham akan hak dan kewajibannya, baik melalui media cetak maupun elektronik. Tapi harus kita akui bahwa kepekaan atau kesadaran masyarakat belum terlalu tinggi akan hal ini. Inilah yang menjadi pemicu semangat penulis untuk membuat artikel ini, demi menumbuhkan kesadaran masyarakat Indonesia menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.
Untuk memperjelas apa saja sebenarnya hak dan kewajiban seorang konsumen berikut ini saya berikan penjelasannya sesuai dengan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 BAB III Pasal 4 dan 5.
Hak konsumen adalah :
Kewajiban konsumen adalah :
Itulah hak dan kewajiban konsumen yang di atur dalam Undang-Undang tolong di baca dan di pahami. Agar kita bisa mewujudkan seluruh masyarakat Indonesia menjadi konsumen yang cerdas paham akan perlindungan konsumen.
Contoh sederhana menjadi seorang konsumen cerdas misalnya saat kita berbelanja di pasar untuk membeli buah atau sayuran, perlu kita perhatikan kualitas produk alam tersebut apakah masih segar dan layak untuk di konsumsi. Lalu saat proses penimbangan untuk menentukan berat produk yang akan di beli juga perlu di perhatikan apakah timbangan yang digunakan normal ( tidak di curangi ). Dari memperhatikan hal-hal sederhana seperti ini akan membuat kita menjadi seorang konsumen yang cerdas.
Sebagai seorang konsumen yang cerdas kita harus mengetahui dan memahami, bahwa pemerintah telah membuat aturan hukum yang jelas demi menjamin hak-hak konsumen terpenuhi dengan baik ( perlindungan konsumen ). Oleh karena itu pemerintah sangat rutin melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasar terutama produk impor. Pengawasan yang dilakukan ini selain untuk melindungi konsumen juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia.
Semua aturan hukum yang telah dibuat dan pengawasan yang rutin dilakukan pemerintah tidak akan maksimal, bila kita sebagai konsumen tidak bersikap kritis dan mendukung penuh aturan hukum yang telah di buat ini. Jadi mari kita bersama-sama dukung dan bantu pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di negeri ini. Terutama disini Direktorat Jenderal Standardisasi Dan Perlindungan Konsumen yang situs resminya beralamatkan di http://ditjenspk.kemendag.go.id/.
Dari ulasan di atas bisa disimpulkan bahwa seorang konsumen cerdas itu adalah orang yang cermat dan teliti dalam memilih sebuah produk serta bangga menggunakan produk dalam negeri dan juga mengkonsumsi sesuatu yang sehat, legal dan berlisensi atau memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu juga kritis terhadap hal-hal yang dapat merugikan konsumen serta sadar akan aturan hukum tentang perlindungan konsumen yang berlaku.
Sebagai penutup artikel ini saya mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih peduli akan pentingnya menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen. Satu lagi mari kita selalu mencintai dan menggunakan produk dalam negeri sendiri.
Sekian yang bisa gw share kali ini semoga bermanfaat buat kalian semua gan. Gimana artikel gw dengan tulisan jurnalistik ini keren gak gan? Silahkan dikomentari gak usah malu-malu ya gan.
Kalian semua yang baca postingan ini adalah konsumen dari blog SEO Ciyus dan gw sebagai seorang blogger merupakan konsumen dari Google bener gak gan? Jadi orang yang memakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan bisa disebut seorang konsumen setuju gan?
Nah untuk lebih jelasnya bagaimana dan apa sih konsumen cerdas paham pelindungan konsumen itu, gw akan bahas di bawah ini gan. Mohon dimaklumi ulasan gw kali ini sedikit menggunakan gaya tulis jurnalistik biar kredibel gan. Soalnya ini info penting yang perlu gw sosialisaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pembaca blog ini. Silahkan disimak dan di nikmati ulasan gw ini gan.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Menjadi seorang konsumen itu pasti pernah di alami oleh hampir semua orang di dunia ini. Sebagai seorang konsumen tentu kita mempunyai ikatan yang erat dengan si penjual atau pemberi jasa. Dimana dalam proses jual beli hingga terjadinya kegiatan konsumsi hendaknya memberikan efek yang saling menguntungkan di atara penjual dan pembeli ( konsumen ).
Sebagai seorang konsumen tentu kita harus mengetahui hak-hak dan kewajiban apa saja yang harus di dapatkan dan dilakukan. Mungkin sebagian orang dari masyarakat Indonesia tidak begitu memperdulikan atau pun mengetahui dengan pasti apa saja hak-hak dan kewajiban sebagai seorang konsumen yang cerdas. Padahal ini sangat penting sekali demi terciptanya keselarasan di dalam proses perdagangan.
Perlu kita ketahui bersama bahwa pemerintah khususnya disini Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan RI sangat gencar mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya menjadi konsumen cerdas yang paham akan hak dan kewajibannya, baik melalui media cetak maupun elektronik. Tapi harus kita akui bahwa kepekaan atau kesadaran masyarakat belum terlalu tinggi akan hal ini. Inilah yang menjadi pemicu semangat penulis untuk membuat artikel ini, demi menumbuhkan kesadaran masyarakat Indonesia menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.
Untuk memperjelas apa saja sebenarnya hak dan kewajiban seorang konsumen berikut ini saya berikan penjelasannya sesuai dengan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 BAB III Pasal 4 dan 5.
Hak Dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen adalah :
- hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah :
- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Itulah hak dan kewajiban konsumen yang di atur dalam Undang-Undang tolong di baca dan di pahami. Agar kita bisa mewujudkan seluruh masyarakat Indonesia menjadi konsumen yang cerdas paham akan perlindungan konsumen.
Contoh sederhana menjadi seorang konsumen cerdas misalnya saat kita berbelanja di pasar untuk membeli buah atau sayuran, perlu kita perhatikan kualitas produk alam tersebut apakah masih segar dan layak untuk di konsumsi. Lalu saat proses penimbangan untuk menentukan berat produk yang akan di beli juga perlu di perhatikan apakah timbangan yang digunakan normal ( tidak di curangi ). Dari memperhatikan hal-hal sederhana seperti ini akan membuat kita menjadi seorang konsumen yang cerdas.
Sebagai seorang konsumen yang cerdas kita harus mengetahui dan memahami, bahwa pemerintah telah membuat aturan hukum yang jelas demi menjamin hak-hak konsumen terpenuhi dengan baik ( perlindungan konsumen ). Oleh karena itu pemerintah sangat rutin melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasar terutama produk impor. Pengawasan yang dilakukan ini selain untuk melindungi konsumen juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia.
Semua aturan hukum yang telah dibuat dan pengawasan yang rutin dilakukan pemerintah tidak akan maksimal, bila kita sebagai konsumen tidak bersikap kritis dan mendukung penuh aturan hukum yang telah di buat ini. Jadi mari kita bersama-sama dukung dan bantu pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di negeri ini. Terutama disini Direktorat Jenderal Standardisasi Dan Perlindungan Konsumen yang situs resminya beralamatkan di http://ditjenspk.kemendag.go.id/.
Dari ulasan di atas bisa disimpulkan bahwa seorang konsumen cerdas itu adalah orang yang cermat dan teliti dalam memilih sebuah produk serta bangga menggunakan produk dalam negeri dan juga mengkonsumsi sesuatu yang sehat, legal dan berlisensi atau memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu juga kritis terhadap hal-hal yang dapat merugikan konsumen serta sadar akan aturan hukum tentang perlindungan konsumen yang berlaku.
Sebagai penutup artikel ini saya mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih peduli akan pentingnya menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen. Satu lagi mari kita selalu mencintai dan menggunakan produk dalam negeri sendiri.
Sekian yang bisa gw share kali ini semoga bermanfaat buat kalian semua gan. Gimana artikel gw dengan tulisan jurnalistik ini keren gak gan? Silahkan dikomentari gak usah malu-malu ya gan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar